Definisi & Ruang Lingkup

PT Infomedia Solusi Humanika ("ISH") berkomitmen tinggi terhadap pelindungan Data Pribadi Karyawan sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kebijakan ini menjelaskan pemrosesan Data Pribadi oleh ISH sebagai pengendali data.

Dokumen ini berlaku sejak Oktober 2024 dan dapat diperbarui sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan perubahan hukum.

"ISH", "Perusahaan", atau "kami" merujuk pada PT Infomedia Solusi Humanika. "Karyawan" atau "Anda" merujuk pada subjek data. "Data Pribadi" adalah data tentang Karyawan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara langsung/tidak langsung. "Peraturan yang Berlaku" mengacu pada UU No. 27 Tahun 2022 dan peraturan terkait lainnya.

  1. Memenuhi kewajiban hukum dan hubungan ketenagakerjaan antara ISH dan Karyawan.
  2. Melaksanakan kepentingan sah ISH dengan memperhatikan hak-hak Karyawan.
  3. Memenuhi kepentingan vital Karyawan, termasuk tindakan medis darurat.
  4. Berdasarkan persetujuan eksplisit Karyawan untuk tujuan tertentu.

Tujuan pemrosesan meliputi administrasi layanan, pengelolaan karir, pengembangan aplikasi, employer branding, kontak darurat, operasional, kompetisi, pembayaran, agregasi data, transfer data, layanan mitra, dan kepatuhan hukum.

  1. Data yang diserahkan Karyawan: Nama lengkap, tempat/tanggal lahir, nomor telepon, email, agama, suku, jenis kelamin, golongan darah, kewarganegaraan, status perkawinan, pendidikan, alamat, NIK, KK, rekening bank, NPWP, BPJS, status kesehatan, data keluarga, foto, lokasi, swafoto, tanda tangan, dll.
  2. Data tambahan yang terekam selama bekerja di ISH.
  3. Data dari sumber eksternal: mitra, anak perusahaan, instansi pemerintah, sumber umum.
  4. Data dari perangkat Karyawan yang menggunakan aplikasi/layanan ISH (dengan izin akses).
  1. Mitra kerja sama, anak perusahaan, afiliasi Telkom Group.
  2. Pihak berwenang sesuai hukum.
  3. Penyedia layanan ISH, mitra bisnis, perusahaan afiliasi, dan pihak ketiga sesuai kebutuhan layanan dan hukum.
  4. Dalam restrukturisasi, merger, akuisisi, atau transaksi bisnis lainnya.

Transfer dilakukan sesuai tujuan pemrosesan dan peraturan yang berlaku.

Data Pribadi disimpan selama hubungan kerja dan hingga 10 tahun setelahnya, atau lebih lama jika diwajibkan oleh hukum. Setelah itu, data akan dihapus/dimusnahkan sesuai ketentuan.

  1. Mendapatkan informasi tentang penggunaan Data Pribadi.
  2. Melengkapi, memperbaiki, memperbarui Data Pribadi.
  3. Mendapatkan akses dan salinan Data Pribadi.
  4. Mengakhiri pemrosesan, menghapus, atau memusnahkan Data Pribadi.
  5. Menarik persetujuan atas pemrosesan (jika relevan).
  6. Menolak pengambilan keputusan otomatis.
  7. Menunda/membatasi pemrosesan secara proporsional.
  8. Menggunakan/mengirimkan Data Pribadi ke pengendali lain.
  9. Menggugat/menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan.

Permintaan hak dapat dilakukan melalui pusat layanan human capital. ISH dapat memverifikasi identitas sebelum memenuhi permintaan.

  1. ISH menerapkan prosedur fisik, elektronik, dan organisasional untuk menjaga keamanan Data Pribadi.
  2. Praktik pengumpulan, penyimpanan, dan pemrosesan ditinjau berkala untuk mencegah akses tidak sah.
  3. ISH mengikuti standar industri untuk melindungi Data Pribadi, namun tidak dapat menjamin keamanan mutlak.
  1. Data yang diberikan harus benar milik Anda, bukan pihak ketiga tanpa izin.
  2. Anda mengakui telah membaca dan memahami kebijakan ini.
  3. Pelanggaran hukum menjadi tanggung jawab individu, bukan perusahaan.
  4. Penyandang disabilitas wajib mendapat persetujuan wali jika tidak dapat menyetujui sendiri.

Untuk pertanyaan atau pelaksanaan hak, hubungi Satgas PDP ISH:

  • Alamat: Jl. RS Fatmawati No. 75, Jakarta Selatan, 12150
  • Email: dpo@ish.co.id

Kebijakan ini dapat diperbarui sewaktu-waktu. Setiap perubahan akan diberitahukan sebelum berlaku efektif dan sesuai peraturan yang berlaku.